Dalam perkara pemerasan ini, Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) yang terkena operasi tangkap tangan (KPK) terkait kasus pemerasan terhadap bawahannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Anom melalui Gus Haris diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan rekanan dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut diduga untuk diserahkan kepada Dias sebagai pelicin penyelesaian perkara.
Atas perbuatannya, AWI bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
