Korban Kasus Solar Rp20 Miliar Desak Pengadilan Tinggi Tolak Banding Handy Aliansyah

Mukmin Azis
Terdakwa kasus solar di Balikpapan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. (Foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Perkara dugaan penipuan dan pengalihan objek sita pengadilan yang menjerat Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, kembali memasuki babak baru. Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, terdakwa melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Langkah hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah bergulir hampir satu dekade. Kasus ini berkaitan dengan kerugian yang dialami PT Petrotrans Utama senilai Rp20 miliar berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menanggapi pengajuan banding tersebut, pihak korban yang diwakili Christofel menyatakan menghormati hak hukum terdakwa. Namun, mereka berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan putusan yang telah dijatuhkan PN Balikpapan.

"Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Namun kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan dan sangat berharap Pengadilan Tinggi tetap menegakkan keadilan sebagaimana putusan yang telah dijatuhkan terhadap kejahatan korporasi yang dilakukan Handy," ujar Christofel.

Menurutnya, putusan tersebut bukan hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi bentuk kepastian hukum dalam perkara yang telah berlangsung cukup lama.

Saat ini, proses hukum memasuki tahap pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi. Hingga kini belum ada jadwal persidangan maupun putusan, namun pihak korban berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Sebelumnya, majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berstatus sita pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi PT Petrotrans Utama sekaligus mencederai kepastian hukum karena objek yang telah berada dalam sita pengadilan tetap dialihkan. Putusan tersebut juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, Handy Aliansyah menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Di sisi lain, PT Petrotrans Utama menegaskan proses pidana bukan menjadi satu-satunya langkah untuk memperoleh keadilan. Perusahaan juga akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur perdata berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, sebelumnya menegaskan bahwa vonis pidana tidak menghapus kewajiban perdata terdakwa. Berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah, Handy Aliansyah tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar kepada PT Petrotrans Utama.

Dengan diajukannya banding, perkara ini kini memasuki tahap baru di Pengadilan Tinggi. Pihak korban berharap putusan PN Balikpapan tetap dikuatkan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan korporasi yang merugikan perusahaan.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network