Polisi Tetapkan 4 Tersangka Hafalan Alquran, MC hingga Pembaca Surah Ad-Dhuha

Putranegara Batubara
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus hafalan Alquran berhadiah miras. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus  kasus hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) saat festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. 

Keempat tersangka mulai dari MC atau pembawa acara berinisial RES yang diduga terlibat dalam interaksi di depan booth minuman keras tersebut. 

Kemudian tersangka I dan AK yang diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. 

Satu tersangka lainnya yakni M yang menerima tantangan tersebut dan melafalkan Surat Ad-Dhuha. Video M membaca surah Alqran lalu mendapat hadiah miras kemudian viral di media sosial dan menuai mengecam.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I dan M. Dua sudah ditangkap dan ditahan," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/8/2026).

Iman mengungkapkan, pihaknya menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026 dan langsung ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah 

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa 11 Agustus 2026 serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Penyidik juga meminta keterangan lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. 

Selain itu, penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.

Iman juga membuka peluang penetapan tersangka baru mengingat penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut. 

Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network