JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki usia 17 tahun bakal mendapatkan rekening bank gratis dari pemerintah. Setiap orang akan menerima saldo awal Rp50.000.
Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari keinginan Presiden Prabowo agar seluruh warga negara memiliki rekening perbankan.
Menurutnya, kepemilikan rekening secara massal memiliki sejumlah fungsi strategis. Salah satunya menjadi saluran langsung untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai secara transparan dan tepat sasaran.
Kepemilikan rekening tersebut juga diharapkan dapat mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan sistem transaksi digital yang terintegrasi tanpa biaya pemotongan.
"Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah," jelas Airlangga dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip, Rabu (9/9/2026).
Airlangga mengatakan, pemerintah menargetkan hingga 200 juta penduduk Indonesia memiliki akses terhadap rekening bank formal. Dengan jumlah tersebut, Airlangga memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp11 triliun.
Integrasi pembukaan rekening nantinya akan diselaraskan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Warga negara yang berusia 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran," ujarnya.
Pemerintah telah menunjuk dua bank BUMN untuk menjalankan program tersebut yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
"Akan dibuat regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot," tambahnya.
Namun, pemerintah masih mematangkan skema teknis pelaksanaannya. Salah satu hal yang masih dibahas yakni apakah rekening akan dibuka otomatis bersamaan dengan pencetakan KTP atau masyarakat tetap perlu melakukan pendaftaran melalui mekanisme tertentu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
