JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak digunakan dalam tiga bulan berturut-turut.
Pembekuan rekening dormant ini dilakukan seiring pemberlakukan peraturan perbankan yang berlaku. Pemblokiran dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan rekening seperti jual beli rekening maupun pencucian uang.
"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis PPATK dikutip dari Instagram resminya, Senin (28/7/2025).
Dijelaskan, rekening yang tidak aktif atau rekening dormant adalah jenis tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Umumnya selama 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
"Jadi, rekening dormant itu bisa berupa: rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas. Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tulis keterangan tersebut.
Meski dibekukan, nasabah yang terkena imbas masih bisa kembali mengaktifkan rekeningnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait