Segera Transaksi, Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK

Puti Aini Yasmin
PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak aktif dalam tiga bulan berturut-turut. (foto: ilustrasi/bri)

Caranya dengan mengajukan formulir keberatan. Berikut tahapan pembukaan rekening yang diblokir PPATK:

1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem

2. Setelah mengisi, nasabah menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Adapun, estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja

3. Seteah direview, nasabah akan mendapatkan informasi status pembukaan rekening. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network