Caranya dengan mengajukan formulir keberatan. Berikut tahapan pembukaan rekening yang diblokir PPATK:
1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem
2. Setelah mengisi, nasabah menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Adapun, estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja
3. Seteah direview, nasabah akan mendapatkan informasi status pembukaan rekening. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait