Hakim Pengadilan Tinggi DKI Korting Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjadi sembilan tahun. (Foto iNews.id/Isra Triansyah)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Langkah banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi chromebook, membuahkan hasil.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara setelah bandingnya diterima dalam pembacaaan putusan, Kamis (24/9/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana dalam persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menghukuman Nadiem dengan divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tidak hanya pidana penjara, hakim PT DKI juga mengurangi hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti atau tidak cukup makan terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun" ujarnya. 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menolak keberatan Nadiem terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Hakim menilai perbuatan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek telah memberikan keuntungan kepada Google dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

"Keberatan advokat terdakwa di atas telah dijawab oleh majelis hakim tingkat pertama dan majelis hakim pengadilan tinggi, oleh karena itu keberatan dimaksud harus ditolak," kata Hakim Anggota, Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim sepakat dengan hakim tingkat pertama yang menilai Google diuntungkan atas pengadaan Chromebook melalui rangkaian perbuatan Nadiem.

Hakim juga menyinggung Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Menurut hakim, kedua aturan tersebut mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.

"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan, di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundang-undangan yang mengunci spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," tegas Hotma.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network