Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online, Letkol Arman Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

zakky Mubarok
Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Buntut Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol).

Arman diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas tersebut kepada warga sipil yang menggunakannya untuk menjalankan aktivitas judi online. Saat ini, perwira TNI tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel (Cpm) Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Unggul menjelaskan, Arman yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta diduga melakukan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas yang diperuntukkan bagi anggota TNI.

Dia juga menegaskan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut bukan anggota TNI, melainkan warga sipil.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network