Sepanjang 2022 hingga 2023, pekerjaan disebut tidak berjalan meski pihak terdakwa telah menerima uang muka dan berulang kali mendapat surat teguran serta peringatan. Djohan menyebut pihak terdakwa baru menjalin komunikasi dengan PT Sukses Jaya Energi pada akhir 2023. Persoalan kontrak dengan perusahaan BUMN tersebut juga disebut turut berujung pada proses hukum.
Djohan berharap penelusuran aset dapat dilakukan untuk mengetahui aliran hasil transaksi sekaligus memastikan kemungkinan pemulihan kerugian perusahaan melalui mekanisme hukum.
Dalam perkembangannya, persoalan spesifikasi material juga menjadi bagian dari sengketa. Djohan menyebut pihak terdakwa mempersoalkan kesesuaian batu split yang dikirim serta hasil pengujian laboratorium. Perbedaan keterangan mengenai spesifikasi material dan hasil pengujian tersebut, menurutnya, perlu diuji berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Ia kembali menegaskan harapannya agar majelis hakim dapat memeriksa perkara secara menyeluruh. Djohan juga berharap aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri dan disita apabila memenuhi ketentuan hukum, sehingga terbuka peluang pengembalian kerugian yang dialami perusahaan.
Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
