Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Batu Split Rp7,8 Miliar Bergulir di PN Balikpapan

Mukmin Azis
Direktur PT BMP, Linda Sophia Rolos, menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pengadaan batu split senilai 7,8 Miliar di PN Balikpapan.(Foto: ist)

Sepanjang 2022 hingga 2023, pekerjaan disebut tidak berjalan meski pihak terdakwa telah menerima uang muka dan berulang kali mendapat surat teguran serta peringatan. Djohan menyebut pihak terdakwa baru menjalin komunikasi dengan PT Sukses Jaya Energi pada akhir 2023. Persoalan kontrak dengan perusahaan BUMN tersebut juga disebut turut berujung pada proses hukum.

Djohan berharap penelusuran aset dapat dilakukan untuk mengetahui aliran hasil transaksi sekaligus memastikan kemungkinan pemulihan kerugian perusahaan melalui mekanisme hukum.

Dalam perkembangannya, persoalan spesifikasi material juga menjadi bagian dari sengketa. Djohan menyebut pihak terdakwa mempersoalkan kesesuaian batu split yang dikirim serta hasil pengujian laboratorium. Perbedaan keterangan mengenai spesifikasi material dan hasil pengujian tersebut, menurutnya, perlu diuji berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Ia kembali menegaskan harapannya agar majelis hakim dapat memeriksa perkara secara menyeluruh. Djohan juga berharap aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri dan disita apabila memenuhi ketentuan hukum, sehingga terbuka peluang pengembalian kerugian yang dialami perusahaan.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network