BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Sengketa transaksi jual beli batu split senilai Rp7,8 miliar antara PT Sukses Jaya Energi dan PT Borneo Manunggal Pratama berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Direktur PT Sukses Jaya Energi, Djohan Setiawan, berharap proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan kerugian perusahaan.
Dalam perkara bernomor 507/Pid.B/2026/PN Bpp tersebut, Direktur PT Borneo Manunggal Pratama, Linda Sophia Rolos, menjadi terdakwa. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pengadaan batu split.
Djohan menjelaskan, transaksi berlangsung pada 14 November 2023 dan Januari 2024. Dalam rangkaian transaksi tersebut, pihaknya menerima cek sebagai alat pembayaran. Namun, cek yang diberikan disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
“Cek pertama nilainya sekitar Rp2,6 miliar, sedangkan cek kedua sekitar Rp2,8 miliar. Dia sempat menahan transaksi dengan berbagai alasan. Sampai akhirnya tongkang ketiga yang datang harus sandar. Disitu saya diberi cek. Saat saya cek ternyata saldo tidak ada. Bahkan, saat ini rekening itu sudah ditutup,” ungkapnya.
Menurut Djohan, nilai keseluruhan transaksi yang dipermasalahkan mencapai Rp7,8 miliar. Persoalan pembayaran tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa yang berujung pada laporan polisi. PT Sukses Jaya Energi melaporkan perkara itu ke Polda Kalimantan Timur pada 27 Agustus 2024 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Djohan juga menyebut adanya dugaan pencucian uang dalam rangkaian persoalan tersebut.
Ia mengatakan, selama proses pemeriksaan di Polda Kaltim, pihak terdakwa beberapa kali menawarkan skema pembayaran kepada PT Sukses Jaya Energi. Namun, menurutnya, skema yang ditawarkan tidak jelas dan tidak terealisasi.
“Katanya setiap minggu mau di bayar Rp 250 juta, nyatanya juga tidak ada. Semua skema yang di tawarkan tidak jelas, makanya sampai akhirnya di ditetapkan tersangka Polda Kaltim,” tambahnya.
Djohan juga mengungkapkan adanya transfer dana sebesar Rp750 juta dari terdakwa sebelum laporan polisi dilayangkan. Menurutnya, pihak PT Borneo Manunggal Pratama menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan uang jaminan hingga kedua cek yang sebelumnya diberikan dapat dicairkan.
Setelah itu, pihak terdakwa kembali menawarkan pembayaran sebesar Rp100 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak dan dana dikembalikan.
“Yang jelas, kami mau ya pembayaran. Tidak seperti ini, makanya kami bawa ke ranah hukum,” bebernya.
Selain persoalan pembayaran, Djohan menyoroti keberadaan material yang telah dikirim serta dugaan penjualan kembali material tersebut. Ia menyebut dua tongkang batu split diduga telah dijual kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), dengan nilai penjualan keseluruhan sekitar Rp11 miliar.
“Ya mereka ada transkasi, tapi kenapa tidak ada pembayaran ke saya,” katanya.
Sementara itu, tongkang ketiga disebut berkaitan dengan pembayaran utang kepada PT Brantas Abipraya (Persero).
“Jadi di tongkang ketiga ini, dia pakai untuk membayar hutangnya di perusahaan tersebut,” bebernya.
Dalam pemeriksaan, terdakwa berdalih pemutusan kontrak kerja dengan perusahaan BUMN pada akhir 2023 terjadi karena menunggu pasokan batu dari PT Sukses Jaya Energi. Namun, menurut Djohan, kontrak tersebut telah dimulai sejak 2022.
Sepanjang 2022 hingga 2023, pekerjaan disebut tidak berjalan meski pihak terdakwa telah menerima uang muka dan berulang kali mendapat surat teguran serta peringatan. Djohan menyebut pihak terdakwa baru menjalin komunikasi dengan PT Sukses Jaya Energi pada akhir 2023. Persoalan kontrak dengan perusahaan BUMN tersebut juga disebut turut berujung pada proses hukum.
Djohan berharap penelusuran aset dapat dilakukan untuk mengetahui aliran hasil transaksi sekaligus memastikan kemungkinan pemulihan kerugian perusahaan melalui mekanisme hukum.
Dalam perkembangannya, persoalan spesifikasi material juga menjadi bagian dari sengketa. Djohan menyebut pihak terdakwa mempersoalkan kesesuaian batu split yang dikirim serta hasil pengujian laboratorium. Perbedaan keterangan mengenai spesifikasi material dan hasil pengujian tersebut, menurutnya, perlu diuji berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Ia kembali menegaskan harapannya agar majelis hakim dapat memeriksa perkara secara menyeluruh. Djohan juga berharap aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri dan disita apabila memenuhi ketentuan hukum, sehingga terbuka peluang pengembalian kerugian yang dialami perusahaan.
Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
