Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Mabes Polri

iNews.id
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. (Foto: Aldhi Chandra)

Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa didahului laporan polisi maupun proses penegakan hukum. Polisi juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dan jejak log pada program komputer yang disebut sebagai sistem lines.

Asep menyebut pengungkapan perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita 10 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network