Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke Balikpapan dengan menyewa sebuah mobil. Keduanya kemudian berpisah di Bandara Sepinggan. Tersangka AM langsung membeli tiket penerbangan dengan tujuan Bandung. Jawa Barat.
Sementara tersangka DAS berniat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Apes, penerbangan yang sedianya ditumpangi pelaku dicancel hingga keesokan harinya.
Polisi yang melakukan pengejaran pelaku akhirnya berhasil mengamankan DAS di Bandara Sepinggan. Saat diinterogasi, dia kemudian menyebut rekannya AM yang sudah lebih dulu kabur ke Jawa Barat.
"Berkat kerja sama dengan Jatanras Polres Cimahi Polda Jawa Barat, pelaku kedua berhasil diamankan di Ciamis, Jawa Barat, pada hari yang sama," ucap Kapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai sisa hasil kejahatan Rp240 juta beserta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan saat beraksi seperti gerinda dan linggis.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
