JAKARTA, iNews.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Yogyakarta dan Jakarta, pada Kamis (2/6/2022). Haryadi ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya.
Politikus Golkar tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di daerah Yogyakarta. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin itu.
"Betul, terkait suap pengurusan IMB apartemen di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Tim KPK juga berhasil mengamankan uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) serta dokumen saat menggelar operasi senyap di Yogyakarta dan Jakarta kemarin. Tim KPK masih menghitung jumlah uang pasti yang diamankan.
Diduga, uang dan dokumen yang diamankan berkaitan dengan praktik suap pengurusan izin.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang diamankan dalam OTT kemarin. KPK berencana menggelar konferensi pers terkait penetapan status hukum para pihak yang diamankan serta kronologi OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait