Thailand Legalkan Ganja, 4000 Napi Kejahatan Ganja Dibebaskan

Anton Suhartono
Thailand melegalkan ganja mulai Kamis (9/6) Foto: Reuters

BANGKOK,iNews.id -Mulai hari ini, Kamis (9/6/2022) Thailand melegalkan ganja. Negeri Gajah Putih menjadi negara pertama di Asia yang melegalkannya. Setelah ini, Thailand juga akan membebaskan sekitar 4.000 narapidana yang dipenjara terkait kejahatan ganja. Catatan kriminal mereka juga akan dihapus.

Pada Januari lalu, Thailand mencabut ganja dari daftar zat terlarang, bahkan mengizinkan warga untuk menanamnya di pekarangan masing-masing.

Wakil Perdana Menteri yang merangkap Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, bulan lalu mengunggah pesan di Facebook, pemerintah akan membagikan 1 juta pohon ganja ke masyarakat untuk dimanfaatkan secara komersial.

Seperti diketahui, ganja juga digunakan untuk campuran makanan atau bumbu. "Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat dan pemerintah untuk mendapat penghasilan dari ganja dan rami," katanya, sembari mengunggah foto ayam yang dimasak menggunakan bumbu ganja.

"Ayam panggang ganja, 300 baht (sekitar Rp127.000) per potong. Siapa saja boleh menjualnya jika mematuhi hukum," kata Anutin, dalam caption-nya.

Saat pertama kali mengumumkan legalisasi ganja tahun lalu, dia mengatakan setiap keluarga akan diperbolehkan menanam hingga enam batang.

Tujuannya mereka bisa memasok ke rumah sakit umum, fasilitas penelitian, atau digunakan untuk makanan dan kosmetik. Namun untuk bisa bertani ganja harus mendapat izin khusus dari pemerintah.

Meski demikian bukan berarti masyarakat bebas menggunakan ganja. Di bawah undang-undang, ekstrak ganja harus memiliki konsentrasi tetrahydrocannabinol (THC), komponen psikoaktif utama, kurang dari 0,2 persen.

Anutin menegaskan, legalisasi ganja ini awalnya difokuskan untuk kepentingan medis dan kesehatan, bukan rekreasi. Kadar yang diperbolehkan untuk dikonsumsi tak akan memabukkan.

Ganja, kata dia, punya manfaat jika digunakan dengan bijak. Siapa saja yang menggunakan ganja untuk rekreasi akan dihukum. Apalagi sampai mengganggu ketertiban umum dengan mengisapnya di area publik.

Mereka bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal 25.000 baht atau sekitar Rp10,5 juta.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network