BANGKOK, iNews.id - Warga Thailand menyambut baik keputusan pemerintah pada Kamis lalu yang melegalkan ganja. Sehari kemudian, pemerintah membagikan 1 juta batang pohon secara gratis kepada warga.
Ganja kini dilegalkan sebagai bahan makanan dan kepentingan medis, sehingga warga bisa memanfaatkan nilai ekonominya.
Thailand melegalkan ganja untuk kepentingan medis sejak 2018 dan kini mengembangkannya sebagai tanaman komersial guna meningkatkan industri lokal.
Pohon tersebut diberikan kepada warga yang sudah mendaftar secara online untuk ditanam di rumah masing-masing.
Warga yang menanam bisa menjual ganja tersebut sebagai bumbu atau bahan makanan serta untuk penilitian medis.
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul mengatakan lebih dari 300.000 orang telah mendaftar melalui aplikasi. Dia mengklaim aplikasi itu sudah diunduh jutaan orang yang penasaran dengan pemanfaatannya.
Namun Anutin mewanti-wanti kepada warga untuk tidak memanfaatkan pelegalan ganja ini untuk melanggar hukum.
“Jangan menggunakannya dan duduk tersenyum di rumah dan tidak melakukan pekerjaan apa pun. Itu bukan kebijakan kami,” kata Anutin, di Buriram, kota pertama yang membagikan 1.000 batang pohon ganda, dikutip dari Reuters.
"Stigma itu sudah kita hapus, lenyap, seperti menghilangkan tato. Jangan sampai muncul lagi," ujarnya, seraya menambahkan ganja harus digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Pemerintah Thailand membolehkan warga menanam hingga enam batang pohon ganja setiap rumah, namun harus mendaftar di aplikasi PlookGanja (menamam ganja).
Otoritas Negeri Gajah Putin masih melarang penggunaan ganja untuk rekreasi, seperti diisap seperti rokok di depan umum. Pelaku bisa dihukum penjara atau denda.
Berdasarkan aturan baru di Thailand, kandungan senyawa psikoaktif (tetrahydrocannabinol/THC) dibatasi maksimal 0,2 persen pada ekstrak ganja dan produk makanan yang dijual, termasuk minyak dan permen.
Selain itu, sejak ganja dilegalkan pada Kamis lalu, otoritas lembaga pemasyarakatan Thailand sudah membebaskan 3.000 dari total sekitar 4.000 narapidana kasus kejahatan
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait