get app
inews
Aa Read Next : Penyelundupan Sabu 31 Kg Digagalkan Polda Kaltim, Amankan 3 WN Malaysia dan Uang Rp1 Miliar

Jadi TO Narkoba, Pria Pengangguran ditangkap Usai Konsumsi Sabu

Selasa, 28 Juni 2022 | 13:15 WIB
header img
A (44) digiring petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Foto: iNews.id/Roy M

BALIKPAPAN, iNews.id - Seorang pria pengangguran berinisial A (44) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Dia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu sabu di Kota Balikpapan. 

 

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menerangkan, penyergapan terhadap warga yang bermukim di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat itu dilakukan pada Senin (22/6/2022) lalu.

 

Saat penangkapan, tersangka baru saja selesai mengonsumsi sabu di rumahnya. Dari situ petugas menemukan peralatan mengkonsumi beserta pipet yang masih terdapat sabu. 

 

"A ini merupakan target operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Kaltim. Ia mengaku barang tersebut miliknya,” katanya, Selasa (27/6/2022).

 

Sosok A diakui tidak terlalu asing dalam jaringan peredaran gelap sabu. Namanya pernah disebut-sebut oleh tersangka kasus narkotika yang lebih dulu ditangkap Satresnarkoba.

 

“Jadi penangkapan ini juga terkait dengan pengembangan kasus sebelumnya. Salah satu tersangka saat itu mengaku mendapat sabu dari dia” jelasnya.

 

Roganda melanjutkan, pihaknya langsung melakukan tes narkoba terhadap A usai penangkapan. Hasil dari pemeriksaan tersebut positif amphetamine dan methamphetamine.

 

Selanjutnya Polisi menahan A dengan jeratan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 4 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut