Ia menambahkan sesuai dengan aturan syarat untuk pelaksanaan konser yang melibatkan banyak orang, ada dua yakni izin dari Satgas dan juga izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Tanggal 5 Juli zona hijau. Kita Bakal evaluasi kita sudah masuk zona merah dari 10 Juli lalu. Kita inventaris kegiatan kumpulan masa skala besar minggu ini. Kita kordinasi dengan kepolisian, " jelas dia.
Dia menegaskan syarat konser harus ada rekomendasi satgas dan izin keramaian dari Polres Balikpapan.
" Karena direkomendasi sudah jelas sewaktu-waktu kalau ada perkembangan covid itu bisa dievaluasi. Bukan izin ya dievaluasi tapi keadaan kalau jadwal di sesuaikan. Jadwalnya yang kita sesuaikan. Kalau seperti ini jangan dipaksakan. Kita sering kok menunda kegiatan besar gak ada masalah, " tandasnya.
Di Balikpapan pada bulan Agustus juga akan digelar konser musik gabungan menghadirkan Noah Aril yang akan diselenggarakan di Stadion Batakan.
Mulai tanggal 17 Juli pemerintah kota meminta agar panitia pelaksanaan pengerahan masa atau konser atau lainnya, peserta wajib boster atau jika belum Boster wajib antigen atau PCR.
Editor : Mukmin Azis