Sebelumnya, perempuan di bawah umur berinisial RA didapati meninggal dalam kondisi tidak wajar. Sang Ibu menemukan ada luka pada organ vital korban.
“Kasus awalnya dilaporkan sama ibu kandung korban setelah melihat ada darah keluar dari bagian belakang (alat vital) saat di rumah sakit,” ungkap Kapolresta Balikpapan V Thirdy Hadmiarso, Sabtu (16/7).
Dalam prosesnya polisi menetapkan suami siri korban Az, dan bapak tiri korban Ab sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta Undang Undang Perlindungan Anak. Keduanya memiliki peran masing-masing.
Korban diperkirakan meninggal Sabtu, 2 Juli 2022 lalu di rumah sakit. Selang sehari kemudian, laporan ibu korban masuk ke Polresta dan ditindaklanjuti dengan mengamankan kedua tersangka di rumahnya.
Untuk kasus itu, polisi telah memeriksa 10 saksi. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bukti di antaranya, celana dalam korban serta alat bantu seks di rumah Az.
“Satu lagi kami masih menunggu hasil otopsi jenazah dari Bid Dokkes Polda Kaltim, untuk memastikan penyebab kematian korban,” jelas Kapolresta.
Editor : Mukmin Azis