BALIKPAPAN, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali meringkus pengedar dan kurir narkotika. Kedua tersangka kedapatan sedang bertransaksi di tepi jalan.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi di Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Melalui penyelidikan ke lokasi, petugas mendapati pria dan wanita dengan gerak-gerik mencurigakan pada Sabtu, 23 Juli 2022 lalu.
“Dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut dan ditemukan 28 paket sabu sabu dengan berat sekitar 10 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Rabu (27/7/2022).
Dua tersangka yakni, SEP (32) dan ANG (24). Dalam jaringannya, tersangka SEP berperan sebagai pengedar, sementara ANG sebagai kurir.
Setelah melakukan pengembangan kasus, petugas turut menemukan sejumlah barang berupa timbangan digital, beberapa bundel plastik bening, yang dipergunakan kedua tersangka untuk mengemas paketan sabu.
“Barang bukti lainnya ditemukan saat penggeledahan di sebuah kos di wilayah Balikpapan Utara,” ujarnya dalam konferensi pers di markas Polresta Balikpapan.
Menurut catatan kepolisian, SEP merupakan residivis perkara narkotika yang divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan tahun 2019 lalu. Sabu sabu yang berhasil disita dari dirinya dan ANG, diakui diakui diperoleh dari seorang bandar di Kota Samarinda.
“Tersangka SEP adalah TO (target operasi) kami. Dia residivis kasus narkotika. Menurut pengakuannya sabu didapat dari seorang berinsial KAA yang kini kita tetapkan DPO,” jelas Roganda.
Usai penangkapan, SEP terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga sementara menjalani isolasi. Sementara ANG menjalani penahanan di rutan Polresta Balikpapan atas jeratan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Mukmin Azis