JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut diungkap oleh Timsus Polri berdasarkan hasil pemeriksaan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf serta Bripka Ricky Rizal.
Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. Namun, fakta yang ditemukan justru Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo disebut menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut diungkap oleh Timsus Polri berdasarkan hasil pemeriksaan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf serta Bripka Ricky Rizal.
Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. Namun, fakta yang ditemukan justru Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo disebut menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Mukmin Azis