get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hasil Sidang Banding Pengadilan Tinggi

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Sopan saat Persidangan

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:42 WIB
header img
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai istri Ferdy Sambo itu Sopan saat Sidang. (Foto: MPI)

JAKARTA,iNewsBalikpapan.id -Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri Ferdy Sambo itu diyakni jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. 

Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Hal memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Adapun dalam tuntutannya, ada hal meringankan Putri Candrawathi dimana Putri bersikap sopan saat persidangan.

"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut