get app
inews
Aa Read Next : Terjerat Kasus Narkoba, 5 Anggota Polda Metro Jaya Ditangkap

Mengenal Kowloon Walled City, Kota Tanpa Polisi Surganya Para Penjahat Narkoba

Kamis, 25 Agustus 2022 | 23:16 WIB
header img
Kota Tanpa Hukum yang Jadi Daerah Terpadat di Dunia (Foto: English Farm)

JAKARTA, iNews.id - Kowloon Walled City merupajan kota tanpa hukum yang jadi daerah terpadat di dunia. Kota tersebut berada di Hong Kong. 

Memiliki luas 2.600 persegi, Kowloon Walled City dihuni oleh sekitar 55.000 jiwa dan menampung tumpukan 350 bangunan. Pada tahun 1989, Kowloon Walled City ini sempat menjadi kawasan terpadat di dunia.

Tak hanya itu, daerah ini juga menjadi kota tanpa hukum yang menjadi surganya para penjahat. Bagaimana kisah tentang Kowloon City selengkapnya? Simak ulasan iNews.id tentang kota tanpa hukum yang jadi daerah terpadat di dunia berikut ini.

Kota Tanpa Hukum yang Jadi Daerah Terpadat di Dunia

Kowloon Walled City merupakan sebuah daerah padat penduduk di Hong Kong. Bayangkan saja, dalam area seluas 2.600 meter persegi tersebut terdapat 350 bangunan, dimana rata-rata bangunannya memiliki 10 hingga 14 lantai dan diisi 10.700 rumah. 

Jumlah penduduk yang mendiami wilayah Kowloon ini diperkirakan mencapai lebih dari 33.000 jiwa. Banyak blok menara tinggi dan sempit di kota itu saling berhimpitan, dan membuat seluruh area tampak seperti satu struktur. 

Yang lebih mengejutkannya lagi adalah bangunan-bangunan tersebut dibangun tanpa campur tangan seorang arsitek. Di sini juga terdapat ratusan lorong yang luasnya hanya mencapai 2 langkah orang dewasa.

 

Sejumlah terowongan di area kota ini bahkan tertutup oleh tumpukan sampah yang dibuang warga setempat melalui jendela rumah.Tak hanya dikenal sebagai tempat terpadat, Kowloon Walled City juga merupakan daerah dimana hukum tidak berlaku. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut