JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo ikut menembak kepala Brigadir J saat masih mengerang kesakitan usai ditembak Bharada E.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo menembak menggunakan sarung tangan hitam dengan menggenggam senjata api.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa.
Sebelum penembakan, Ferdy Sambo juga sempat meminta penambahan peluru. Penambahan butir peluru tersebut ditambahkan saat Bripka Ricky Rizal turun ke bawah untuk memanggil Bharada E.
Sambo pun meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi peluru yang saat itu hanya tinggal 8 butir di Glock 17 miliknya.
"Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu per satu ke dalam magasin pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut," katanya.
Pada saat itu, menurut Jaksa Bharada E sudah mengetahui isi senjata tersebut untuk membunuh Brigadir J.
"Pada saat Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul Brigadir J Tewas usai Ditembak Kepalanya oleh Ferdy Sambo
Editor : Mukmin Azis