Kasus Tambang Ilegal di Marangkayu Tidak Pernah Melibatkan Ismail Bolong
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono menerangkan, bahwa baru-baru ini pihaknya telah melakukan pengecekan ke wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hasilnya, tidak ada lagi ditemukan adanya penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Indra mengatakan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim pernah dua kali menindak tambang ilegal di wilayah tersebut, sebelum video Ismail Bolong viral.
“Kalau di Marangkayu sudah ada beberapa kita proses, tapi tidak menyebut Ismail Bolong. Kita sudah lakukan pengecekan di sana, sekarang sudah tidak ada,” katanya.
Lebih lanjut diterangkan, pengungkapan kasus di wilayah tersebut saat ini sudah ada yang masuk tahap dua pelimpahan berkas ke kejaksaan dan satu lagi dalam proses penyidikan. Kasus-kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu tahun 2022 ini.
“Kita sudah melakukan penindakan, beberapa bulan lalu. Ada yang sudah tahap dua, ada yang masih proses (penyidikan),” tutur Indra.
Sebelumnya, dalam video Ismail Bolong menyebut aktivitas penambangan ilegalnya berada di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Bisnis tersebut Ia lakoni ketika masih berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU).
Editor : Mukmin Azis