get app
inews
Aa Read Next : Lima Pelaku Kekerasan Seksual di Balikpapan Ditangkap, Korban Didominasi di Bawah Umur

Toko Kelontong di Balikpapan Jajakan Pil Zenith, Dua Penjual Diringkus Polisi

Selasa, 15 November 2022 | 17:32 WIB
header img
Dua pemilik toko kelontong di Balikpapan diduga edarkan pil zenith. (iNews.id/RoyM)

BALIKPAPAN, iNews.id – Dua pemilik toko di Balikpapan diringkus usai diduga mengedarkan narkotika berbentuk obat merek Zenith. Dari kedua tersangka pelaku ditemukan ratusan butir pil zenith.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda menerangkan, penggeledahan di toko kelontong para tersangka pada Minggu, 6 November 2022 lalu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan pil yang termasuk narkotika golongan satu.

Pertama, petugas menggeledah toko milik tersangka berinsial NR di kawasan Pasar Damai, Balikpapan Kota hingga ditemukan 233 butir pil zenith. Dari situ turut diamankan uang tunai hasil penjualan pil zenith sebanyak Rp650 ribu.

“Ternyata saudara NR menerima obat ini dari saudara S untuk dijual lagi. Toko mereka bersebelahan,” kata Roganda, Selasa (15/11/2022).

Saat penggeledahan di toko tersangka S, petugas menemukan 122 butir pil zenith, dan uang sisa hasil transaksi sebanyak Rp250 ribu.

Menurut pendalaman penyidik, obat-obat terlarang tersebut dipasok oleh seorang berinsial PO. Semula pil Zenith dibawa dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan dipasok ke Balikpapan melalui tersangka S.

“Ini (pil Zenith) dibawa  oleh saudara PO, masih dalam DPO (daftar pencarian orang), kemudian dibawa (diedarkan) ke Balikpapan melalui saudara S,” jelasnya.

Roganda memastikan, pil zenith yang diedarkan oleh kedua tersangka pelaku mengandung zat carisoprodol. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), zat tersebut termasuk narkotika golongan 1 yang bisa menimbulkan efek memabukan atau hilang kesadaran.

“Sejak tahun 2018 lalu sudah ditetapkan sebagai narkotika. Mereknya dipasang di sini zenith, tapi ini tidak memiliki izin edar. Jadi ini diperjualbelikan secara ilegal,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan di Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut