BALIKPAPAN, iNews.id – Narkotika golongan 1 berbentuk tablet dengan merek zenith mulai beredar masuk ke Kota Balikpapan. Penjualan obat tanpa izin edar oleh dua pemilik toko kelontong di kawasan Pasar Damai, Balikpapan Kota menjadi kasus peredaran gelap pil zenith pertama yang berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Selain dua hal tersebut, berikut adalah fakta lain mengenai kasus peredaran gelap pil Zenith yang terungkap di Kota Balikpapan baru-baru ini.
1. Pil Zenith Serupa Dengan PCC
Sebagai narkotika golongan 1, pil Zenith bisa menimbulkan efek kecanduan atau adiksi yang tinggi. Tablet memabukan ini disebut hampir sama dengan merek carnoven maupun narkotika jenis PCC.
Seluruhnya sama-sama mengandung zat carisoprodol yang berefek meregangkan otot. Dari efek tersebut penyalahgunanaya akan merasa seperti melayang atau nge-fly dan berhalusinasi.
“Kalau di tempat lain ada namanya PCC atau Carnoven, itu sama mengandung carisoprodol. Pastinya menurut rilis BNN, ini (zenith) adalah racun dan menyebabkan ketergantungan yang tinggi,” kata Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda, Selasa (15/11/2022).
Kepolisian juga memastikan peredaran obat-obatan tersebut ilegal, karena merek tersebut tak memiliki izin edar sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Editor : Mukmin Azis