Sampai dengan jarak 10 kilometer dari lokasi penyergapan tadi, atau tepatnya di Jalan P Suryanata, motor pelaku kemudian lepas kendali dan menabrak baliho di tepi jalan.
"Motor yang saat itu dikendarai BR menabrak baliho kemudian membentur tembok rumah warga," kata Ary, Jumat (2/12/2022).
Akibat insiden tersebut, pengemudi motor tewas di lokasi. Sedangkan rekannya, berinisal MF selamat meski harus menjalani operasi di rumah sakit.
"BR meninggal dunia saat berada di rumah sakit akibat mengalami luka parah. Sedangkan MF saat ini baru selesai operasi," lanjut Ary Fadli.
Dari penyergapan tersebut, polisi menemukan 4 paket sabu dengan berat masing-masing 506 gram, 512 gram, 514 gram dan 518 gram atau berjumlah dua kilogram bruto. Selain itu, petugas turut mengamankan 50 butir pil ekstasi.
Ary menambahkan, bahwa kedua tersangka pelaku yakni BR dan MF adalah residivis. Keduanya bebas dari Lapas Narkotika Samarinda pada tahun 2021 lalu.
Editor : Mukmin Azis