get app
inews
Aa Read Next : Libur Nataru, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Pastikan Tetap Beroperasi

Ini Syarat Baru Perjalanan bagi Penumpang Pesawat saat Libur Nataru

Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:58 WIB
header img
Pemerintah menetapkan syarat perjalanan baru bagi pengguna transportasi udara pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (ilustrasi/pixabay.com)

3. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19

Ketentuan mengenai vaksin tidak diwajibkan bagi calon penumpang yang termasuk penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid. Calon penumpang untuk kategori ini juga tidak diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen.

4. Mematuhi protokol kesehatan

Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Di antaranya mengenakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.

Selain itu, memetahui aturan mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Calon penumpang juga diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung di sepanjang perjalanan.

5. Mematuhi protokol perjalanan dalam negeri

Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut