MUAROJAMBI, iNewsBalikpapan.id - Sidang putusan Ferdy Sambo digelar hari ini, Ayah kandung almarhum Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP. Samuel berkeyakinan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.
"Oleh karena itu kami sangat berharap pada jaksa penuntut umum agar diterapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya itu hukuman mati," kata Samuel di Muarojambi, Selasa (17/1/2023).
Harapan yang sama disampaikan ibu kandung Yoshua, Rosti Simanjuntak. Dia meminta agar yang terkait dengan pembunuhan Yoshua diberikan hukuman maksimal.
"Saya berharap kepada majelis hakim agar para terdakwa diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata Rosti.
Rosti mengatakan, sudah sepantasnya para terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana Yoshua mendapat hukuman berat.
"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," katanya.
Dalam persidangan sehari sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut 8 tahun penjara.
Tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dijadwalkan menghadapi tuntutan.
Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi tuntutan dalam persidangan hari ini.
Editor : Mukmin Azis