Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung: Nadiem Makarim Tak Bisa Keluar Rumah Tanpa Izin Hakim dan JPU
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rabu, 18 Januari 2023 | 06:57 WIB
  • author Okezone
Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dan juga Bharada E atau Richard Ekiezer atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id- Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dan juga Bharada E atau Richard Ekiezer atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya sudah menjalani sidang tuntutan, di mana Kuat dan Ricky dituntut 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Sidang tuntutan untuk Bharada E semestinya dilangsungkan pada pekan lalu, namun karena masih ada keterangan yang belum didapatkan dari Putri Candrawathi, tuntutan untuk Bharada E ditunda ke hari ini.

Mengacu pada data Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut