get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hasil Sidang Banding Pengadilan Tinggi

Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rabu, 18 Januari 2023 | 06:57 WIB
header img
JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dan juga Bharada E atau Richard Ekiezer atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id- Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dan juga Bharada E atau Richard Ekiezer atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya sudah menjalani sidang tuntutan, di mana Kuat dan Ricky dituntut 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Sidang tuntutan untuk Bharada E semestinya dilangsungkan pada pekan lalu, namun karena masih ada keterangan yang belum didapatkan dari Putri Candrawathi, tuntutan untuk Bharada E ditunda ke hari ini.

Mengacu pada data Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut