BALIKPAPAN,iNewsBalikpapan.id -Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Minggu (5/2/2023). Saat digrebek petugas, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah.
Dari tangan pelaku ditemukan dua batang tanaman yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja beserta sembilan paket kecil siap jual, yang juga diduga berisi tanaman jenis ganja dengan berat bruto 22,05 gram.
Diringkusnya MH merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial AWR. AWR diamankan setelah bisnis haramnya terendus tim patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNN.
"Kami mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan, Minggu (5/2/2023)," kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto, dalam jumpa pers di BNNK Balikpapan, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan informasi itu, dibentuk tim gabungan yang dilanjutkan pengintaian dan penyelidikan secara intensif di kawasan kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono.
Benar saja, AWR selaku pemesan barang datang dan mengambil sebuah paket berukuran besar. AWR pun diamankan dan diperiksa terkait barang yang diambilnya.
"Di dalamnya (paket) terdapat dua bungkus plastik berisi baju kaos, dan di dalam lipatan kaos tersebut terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 1.022 gram," jelasnya.
Setelah diinterogasi, AWR mengaku paket tersebut adalah miliknya bersama dengan MH. Tak berselang lama, MH pun berhasil diamankan di kediamannya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini menjadi tahanan BNNK Balikpapan. Dalam jumpa pers, keduanya juga dihadirkan dengan seragam tahanan berwarna biru beserta barang bukti.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNK Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.044,05 gram dan dua batang tanaman ganja.
"Mereka mengaku paket yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi," paparnya.
Sementara itu, MH yang sempat tak kooperatif akhirnya mengaku sudah beberapa bulan terakhir mencoba menanam pohon ganja tersebut.
"Keduanya juga mengakui telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergi dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis