get app
inews
Aa Text
Read Next : Bulan K3, Pertamina Patra Niaga Sampaikan Safety Campaign ke Pelanggan di Balikpapan

Oknum Polisi Diduga Jadi Pemasok Sabu di Gunung Bugis Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim

Selasa, 14 Maret 2023 | 06:54 WIB
header img
Oknum polisi berinisial RZ ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim karena diduga memasok sabu ke Bandar narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Barat. (Foto: iNewsTV/Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id Oknum polisi berinisial RZ ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim karena diduga memasok sabu ke Bandar narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Barat.

Penangkapan RZ merupakan hasil pengembangan tersangka AR (50) yang lebih dulu ditangkap di Apartemen Green Valley, Kota Balikpapan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, penangkapan oknum polisi tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas narkoba khususnya di kalangan anggota yang terindikasi terlibat peredaran barang haram tersebut.

"Oknum anggota Polri yang ditangkap dipastikan akan dihukum berat. Selain hukuman etik juga akan dihukum secara pidana," katanya, Senin (13/3/2023).

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengungkapkan, oknum polisi yang ditangkap berpangkat brigpol dan bertugas di Polresta Balikpapan.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Balikpapan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan.

“Dari penangkapan RZ dan AR, kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram,” katanya.

Polisi juga menyita satu unit mobil dan uang tunai Rp910.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. 

Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut