SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polresta Samarinda menetapkan satu tersangka dalam kasus balita berusia tiga tahun berinisial N positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia merupakan tetangga sang balita yang memberikan air minum kepada korban.
"Statusnya kita tetapkan satu tersangka, masih kita kembangkan untuk tersangka lain," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6/2023).
Rengga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, wadah air minum yang diberikan untuk dikonsumsi balita N bekas digunakan alat isap narkoba jenis sabu-sabu oleh tersangka dan rekannya. Sehingga, diduga sang balita dinyatakan positif narkoba akibat mengonsumsi air minum yang ditampung dalam botol tersebut.
"Didapati keterangan saksi yang diperiksa, botol minum yang diberikan ke korban itu memang bekas dari dipakai pelaku dan rekannya sebagai alat isap sabu," kata dia.
Hanya saja, Rengga belum mengungkap identitas tetangga korban yang telah ditetapkan tersangka itu. Namun, saat ini polisi masih terus mendalami perkara ini dengan memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, N, balita berusia tiga tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan positif sabu-sabu. Ibunya, Melly Pratiwi, menduga kondisi sang anak disebabkan air minum yang diberikan oleh tetangganya.
Editor : Mukmin Azis