get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.380 Tamu Undangan Hadiri Puncak Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-79 di IKN 

Polda Kaltim Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Kukar, 5 Muncikari Jual Gadis Muda Ditangkap

Sabtu, 17 Juni 2023 | 19:57 WIB
header img
TPPO Polda Kaltim bersama Polres Kutai Kartanegara, mengungkap lima kasus perdagangan manusia. 5 muncikari ditangkap. (Foto: Dzulfikar Ash)

KUKAR, iNewsBalikpapan.id - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap lima kasus perdagangan manusia. Korban rata-rata masih di bawah umur.

Lima kasus ini memiliki modus operandi dan lokasi yang berbeda-beda. Korban rata-rata berusia sekitar 16-17 tahun dari Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan Samarinda.

"Polres Kukar mengungkap lima kasus TPPO yang menjual anak di bawah umur. Sebanyak lima tersangka ditahan dengan TKP di Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Tenggarong," ucap Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji, Sabtu (17/6/2023).

Kelima pelaku yang berperan sebagai muncikari telah diamankan yakni SU (46), MJ (18), DL (20), MH (18) dan MI (42). Di antara pelaku terdapat sepasang kekasih yang menjual pasangannya untuk dijual melalui aplikasi MiChat.

Dari identitasnya, muncikari MJ, DL dan MH yang berasal dari Kalsel. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati menjelaskan, keempatnya datang ke Kukar dengan tujuan untuk mencari keuntungan melalui bisnis "Open BO".

"Korban dan tersangka sudah berencana untuk pulang pada Jumat (16/6/2023) karena sudah mengumpulkan uang sewa mobil untuk kembali ke Banjarmasin. Pada hari yang sama kami juga amankan SU yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan seorang gadis bawah umur asal Samarinda," ujar Irma.

Sedangkan tersangka IM merupakan warga Kecamatan Loa Janan yang telah diamankan pada Minggu (11/6/2023). Pelaku menjalankan bisnis prostitusi ilegal di eks lokalisasi KM 10 Kecamatan Loa Janan yang telah ditutup oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI beberapa tahun lalu. 

Lokalisasi ini beroperasi kembali tanpa diketahui dan menawarkan gadis di bawah umur yang diketahui berasal dari Jawa Barat. Mayoritas keputusan korban terjun ke dunia prostitusi karena persoalan ekonomi.

Berdasarkan pengakuan salah satu korban yang masih berstatus sebagai pelajar, dirinya melakukan ppen BO karena ingin membantu penambahan keluarganya. Irma mengatakan saat ini keempat korban telah dititipkan ke Dinsos Kukar dan Panti Sosial Dinsos Kaltim sembari menunggu masa penyelidikan.

Sedangkan untuk korban asal Samarinda telah diserahkan ke orang tuanya. Kelima kasus ini menjadi pengungkapan TPPO pertama Polres Kukar sejak terakhir diungkap di tahun 2020.

Adapun barang bukti kasus TPPO yang diamankan Polres Kukar, di antaranya uang tunai sebesar Rp 1,334 juta, 4 unit telepon seluler, dan dua buku catatan yang berisi hasil eksploitasi terhadap korban.

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagaimana diubah oleh Pasal 76 huruf I dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman tindak pidana ini adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut