get app
inews
Aa Text
Read Next : Peredaran 6 Kg Sabu di Makassar dan Selayar Digagalkan, 4 Orang Ditangkap

Residivis Ngaku Polisi, Berhasil Mencuri 9 TKP di Makassar

Senin, 07 Agustus 2023 | 06:42 WIB
header img
Residivis Ngaku Polisi, Berhasil Mencuri 9 TKP di Makassar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MAKASSAR, iNewsBalikpapan.id - Pria berinisial RM (34) mengaku seorang anggota polisi ditangkap. RM Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar rupanya telah beraksi mencuri di 9 lokasi di Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyebutkan, berdasarkan adanya beberapa laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku anggota polri, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas pelaku RM.

“Kemudian pada hari Kamis (3/8/2023) tim memperoleh informasi terkait keberadaan RM Mukad yang saat itu berada di Jalan Jendral Sudirman, Watang Sawitto, Pinrang. Tim langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan RM,” katanya, Minggu (7/8/2023).

Menurutnya, saat diamankan ditemukan pula 2 unit sepeda motor scoopy warna hitam dan abu-abu milik korban yang disimpan di dalam pekarangan kost. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lainnya.

Data yang dihimpun, berdasarkan laporan polisi, pelaku RM telah beraksi di sejumlah wilayah di Sulsel, yakni di Gowa, Takalar dan Makassar. Sementara korbannya Ardi warga Bontomarannu (Gowa), Bustanul Ashar warga Jalan Perintis Kemerdekaan (Makassar), dan Ridwan Dg Ngila warga Galesong Utara (Takalar).

Selain mengamankan pelaku RM polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah barang curian yakni, Reski Mahendra alias Kiki (22) dan Risna (35), warga Jalan Cendrawasih Ujung, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku RM mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus mencegat korban di jalan berpura-pura menjadi anggota polri.

“Pelaku RM mengaku telah berulang kali melakukan perbuatannya dengan cara berpura-pura mengaku anggota polri dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Dharma.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa empat unit sepeda motor, 4 unit handphone, STNK dan dompet.

“Barang hasil curian RM dijual kepada Resky Mahendra dan Risna,” ucapnya.

Dia menuturkan, RM merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan ini pernah menjalani proses hukum di Lapas Makassar pada tahun 2013 dan pada tahun 2017.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Satreskim Polres Gowa,”ucapnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut