JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Kamis (7/9/2023).
Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya, pada Selasa (5/9/2023). Saat itu, Cak Imin tak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan meminta untuk ditunda hari ini.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa," kata Ali.
Ali menjelaskan, penyidik bakal mengonfirmasi saksi ihwal proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan yang disinyalir merugikan keuangan negara itu terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali
Editor : Mukmin Azis