get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadir di Acara OJK FinExpo 2024 di Balikpapan, ACC Tawarkan Bunga 0 Persen

Uni Eropa Mulai Berlakukan Tarif Impor Tinggi Mobil Listrik China

Jum'at, 05 Juli 2024 | 22:14 WIB
header img
Uni Eropa resmi menaikkan tarif impor untuk mobil listrik China mulai hari ini, Jumat (5/7/2024). (Foto: Reuters)

Jumlah kendaraan listrik yang dijual oleh produsen mobil China di seluruh Uni Eropa meningkat dari hanya 0,4 persen dari total pasar kendaraan listrik pada 2019 menjadi hampir 8 persen pada tahun lalu, menurut data Transport and Environment (T&E). 

T&E memproyeksikan perusahaan seperti BYD dan Shanghai Automotive Industry Corporation (SAIC), pemilik merek MG asal Inggris di China, dapat mencapai pangsa pasar sebesar 20 persen pada tahun 2027. Namun, tidak semua kendaraan listrik buatan China akan terkena dampak yang sama dari tarif baru ini.

Besaran tarif impor mobil listrik asal China dihitung berdasarkan perkiraan berapa banyak bantuan negara yang diterima masing-masing perusahaan. Berdasarkan kriteria ini, Komisi Eropa telah menetapkan tarif individual pada tiga merek kendaraan listrik China, yaitu SAIC, BYD, dan Geely.

SAIC terkena tarif baru tertinggi sebesar 37,6 persen. Perusahaan ini merupakan mitra Volkswagen dan General Motors. Selain itu, SAIC juga pemilik merek MG, yang memproduksi salah satu kendaraan listrik terlaris di Eropa, MG4.

Kemudian, produsen mobil listrik terbesar di China, BYD akan terkena bea tambahan sebesar 17,4 persen untuk kendaraan yang dikirim dari China ke Uni Eropa. Selain itu, produsen mobil listrik Geely, yang juga merupakan pemilik Volvo, akan terkena tarif tambahan sebesar 19,9 persen.

Perusahaan lain, termasuk produsen mobil Eropa yang mengoperasikan pabrik di China atau melalui usaha patungan, juga harus membayar lebih untuk membawa mobil listrik ke Uni Eropa. 

Perusahaan yang dianggap bekerja sama sama dalam penyelidikan akan dikenakan bea tambahan sebesar 20,8 persen, sedangkan mereka yang dianggap tidak kooperatif oleh penyelidik Ini Eropa akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 37,6 persen.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut