Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 4 Smelter dan Alat Berat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:47 WIB
  • author Nur Khabibi
Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU menuntut Crazy Rich PIK, Helena Lim dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam perkara ini, Helena diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin. Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Para perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut