get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 4 Smelter dan Alat Berat

Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:47 WIB
header img
JPU menuntut Crazy Rich PIK, Helena Lim dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam perkara ini, Helena diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin. Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Para perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut