JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka Hasto ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang terbit 23 Desember 2024.
Berdasarkan sumber di KPK, penetapan tersangka Hasto ini merupakan hasil ekspose atau gelar perkara pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024. Dengan kata lain, pada hari yang sama dilakukannya serah terima jabatan (sertijab) pimpinan KPK.
Dalam surat yang diterima, penyidikan perkara Hasto ini terkait dengan buronan Harun Masiku.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka. KPK biasanya mengumumkan tersangka saat konferensi pers, berbarengan dengan penahanan.
Editor : Mukmin Azis