JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan sanksi terhadap delapan pegawai terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Dari delapan orang itu, enam diberhentikan dari jabatannya.
Sanksi itu diungkapkan Nusron dalam forum rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat, kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron.
Namun, Nusron tidak mengungkap identitas delapan pegawai yang terbukti terlibat. Dia hanya menyebut inisial dan juga jabatannya saja.
Pertama, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A) dan YS (Ketua Panitia A).
Lalu, NS (Panitia A), LM (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat," ujarnya.
Editor : Mukmin Azis