Polemik Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod DIperiksa Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/2bb5a_pagar-laut-tangerang.jpg)
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Bareskrim Polri sudah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa kepala desa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Djuhandani, ditemukan modus kades Kohod dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. "Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu, yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," sambungnya.
Dalam perkara ini, kata dia, sebanyak 44 saksi telah diperiksa. Para saksi terdiri dari masyarakat Desa Kohod hingga pejabat kementerian hingga ahli.
"Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian atau pun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa," tutur dia.
Djuhandani mengatakan peristiwa pemalsuan sertifikat tersebut telah terjadi sejak 2021 hingga saat ini.
"Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Editor : Mukmin Azis