get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 13 SMP Swasta Gratis di Balikpapan Mulai Tahun Ajaran 2025/2026!

Tersinggung Ucapan Tetangga, Kakek di Balikpapan Tebas Kepala hingga Luka Parah

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:02 WIB
header img
Kakek 62 tahun di Balikpapan tebas kepala tetangganya pakai parang hingga luka parah.(Foto: ilustrasi)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Seorang pria paruh baya berinisial P (62) nekat menganiaya tetangganya sendiri, S (59), dengan sebilah parang di kawasan Jalan Griya Prima Lestari, Kilometer 7, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Akibat tebasan tersebut, korban mengalami luka parah di kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/6/2025), sekitar pukul 17.06 WITA. Menurut penuturan pihak kepolisian, pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran sebelum kejadian berdarah itu terjadi.

“Peristiwa itu bermula saat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku yang mana keduanya bertetangga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Purba, Senin (23/6/2025).

Pelaku disebut tersinggung dengan ucapan korban, lalu pulang ke rumah mengambil sebilah parang. Tanpa pikir panjang, ia kembali mendatangi korban dan langsung menebas ke arah kepala.

“Tebasan pelaku mengenai kepala sebelah kanan korban dan menyebabkan luka menganga yang cukup dalam,” jelas Iptu Rudyanto.

Korban langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Balikpapan dalam kondisi bersimbah darah. Sementara pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian bersama barang bukti sebilah parang.

Pelaku Akui Menyesal

Saat dimintai keterangan, P mengakui perbuatannya dilakukan karena emosi dan sakit hati akibat perkataan korban.

“Saya emosi karena ucapannya, sehingga saya kalap menebas korban dengan parang,” ucapnya penuh penyesalan.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas penyidikan. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut