Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Edarkan 13 Paket Sabu dari Rumahnya

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Seorang residivis kasus narkotika kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dari rumahnya di kawasan Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota.
Pelaku berinisial MA (48) ini ditangkap pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 16.55 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sesuai ciri-ciri. Setelah diamankan, ia mengaku bernama MA,” ujar AKP Safar Jamanudin, Wakil Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, mewakili Kapolresta Kombes Pol Anton Firmanto, Rabu (2/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 4,58 gram, disimpan dalam kotak rokok bekas merek Dji Sam Soe warna hitam.
“Barang ini didapat dari seseorang berinisial G dengan sistem jejak, atau transaksi tanpa tatap muka langsung. Dibeli seharga Rp 2,2 juta,” jelas AKP Safar.
Editor : Mukmin Azis