get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 13 SMP Swasta Gratis di Balikpapan Mulai Tahun Ajaran 2025/2026!

Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Edarkan 13 Paket Sabu dari Rumahnya

Rabu, 02 Juli 2025 | 16:36 WIB
header img
Residivis narkoba ditangkap lagi oleh Satresnarkoba Balikpapan. Ditemukan 13 paket sabu di rumahnya kawasan Prapatan.(Foto: HO Humas Polres Balikpapan)

Dipenjara, Bebas Tahun 2024

MA diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara sejak 2019 dan baru bebas pada 2024. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas kasus yang sama.

“Tersangka belum jera. Sekarang kembali kami tahan untuk proses penyidikan,” tambahnya.

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok, khususnya sosok “G” yang disebut sebagai penyuplai utama barang haram tersebut.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut