Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Edarkan 13 Paket Sabu dari Rumahnya
Rabu, 02 Juli 2025 | 16:36 WIB

MA diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara sejak 2019 dan baru bebas pada 2024. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas kasus yang sama.
“Tersangka belum jera. Sekarang kembali kami tahan untuk proses penyidikan,” tambahnya.
MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok, khususnya sosok “G” yang disebut sebagai penyuplai utama barang haram tersebut.
Editor : Mukmin Azis