get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JPU Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:32 WIB
header img
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara. Hasto diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap PAW yang menyeret buronan Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun, yang merupakan caleg PDIP pada Pemilu 2019, serta Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel agar barang bukti tidak dapat diakses penyidik.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut