Cara Membuka Rekening Diblokir PPATK, Siapkan Dokumen Penting Ini

2. Setelah pengisian formulir, nasabah harus mengunjungi cabang bank tempat rekening dibuka untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profil ulang nasabah dengan membawa dokumen pendukung berupa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang diminta bank.
3. PPATK kemudian memproses pemeriksaan dengan melakukan sinkronisasi data melalui database profil nasabah di bank.
4. Setelah seluruh proses selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening, dan nasabah dapat secara berkala melakukan pengecekan status rekeningnya.
Rekening dormant sebagai target pemblokiran merupakan salah satu fokus perlindungan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.
Rekening yang tidak aktif dalam waktu lama berisiko menjadi celah kejahatan seperti pencucian uang dan penyalahgunaan dana.
Dengan langkah ini, PPATK tidak hanya menjaga integritas sistem keuangan nasional tetapi juga berkontribusi pada pemberantasan kejahatan keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Editor : Abriandi