get app
inews
Aa Text
Read Next : BPPDRD Balikpapan Gelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi, Ajak Warga Bayar Tepat Waktu

Pedagang Online di Marketplace Resmi Kena Pajak, Dipotong Langsung dari Harga Jual Barang

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:56 WIB
header img
Pedagang online di marketplace resmi dikenakan pajak penghasilan oleh Kementerian Keuangan. (Foto: ilustrasi/ist)

Namun, pungutan pajak ini tidak berlaku untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dengan catatan menyampaikan surat pernyataan resmi.

Pengecualian juga diberikan kepada peedagang pulsa, pengalihan tanah/bangunan, dan pedagang yang memiliki surat bebas pungut pajak.

Pedagang juga diwajibkan menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat, sebagai bagian dari proses validasi identitas.

Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi kepada marketplace yang tak menarik pajak dan pelaporan serta sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang. 

Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut