Pedagang Online di Marketplace Resmi Kena Pajak, Dipotong Langsung dari Harga Jual Barang

Namun, pungutan pajak ini tidak berlaku untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dengan catatan menyampaikan surat pernyataan resmi.
Pengecualian juga diberikan kepada peedagang pulsa, pengalihan tanah/bangunan, dan pedagang yang memiliki surat bebas pungut pajak.
Pedagang juga diwajibkan menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat, sebagai bagian dari proses validasi identitas.
Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi kepada marketplace yang tak menarik pajak dan pelaporan serta sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang.
Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.
Editor : Abriandi