4 Orang Dekat Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Stafsus Kabur ke Luar Negeri

Sementara Nadiem Makarim yang diperiksa selama 9 jam oleh penyidik pada Selasa (15/7/2025), masih berstatus saksi. Namun, Kejagung tak menutup peluang untuk kembali memanggil Nadiem untuk mendalami kasus tersebut.
"Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil. Tidak terkecuali NAM," kata Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi