Terungkap, Ini Motif Ayah Kandung Tega Cekik Dua Balita hingga Tewas di Samarinda

Tersangka yang sudah gelap mata kemudian membawa anak keduanya ke ruang tamu dan melakukan hal yang sama. Setelah itu, tersangka membaringkan kedua putranya yang sudah tidak bernyawa secara berdampingan di atas kasur.
Dia kemudian membungkus korban dengan kain sarung, dan menutupi tubuh kedua bocah malang itu dengan seprai. Aksi keji pelaku terungkap setelah nenek pelaku, Rumini datang berkunjung.
Rumini shock lantaran menemukan kedua cucunya sudah tidak bernyawa.Saat menanyakan kepada pelaku, Wahyudi hanya menjawab sedang khilaf.
"Saat Rumini duduk di lantai samping ranjang, tersangka tiba-tiba menyerang dan mencekik Rumini dari belakang hingga dahinya membentur lantai. Beruntung, Rumini berhasil melepaskan diri dan melarikan diri untuk meminta pertolongan tetangga," ujarnya.
Sementara dari kesaksian Mita Krisdayanti, ibu kandung korban sekaligus istri pelaku mengaku jika rumah tangga mereka sering diwarnai perselisihan karena pelaku sudah beberapa bulan tidak bekerja.
Mira mengaku menjadi tulang punggung keluarga setelah sang suami tidak bekerja.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolresta.
Editor : Abriandi