Pemuda Pengangguran di Kukar Curi Motor Kakek dan Ayah Kandung, Diduga untuk Judi Online

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan satu orang penadah berinisial IS (33), warga Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang dengan barang bukti sepeda motor Honda Revo.
"IS mengakui telah membeli motor tersebut dari MRR. Totdal ada tiga unit motor yang diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Meski kasus pencurian tersebut terjadi di dalam keluarga, AKP Randy memastikan pelaku tetap diproses hukum. MRR dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP. Sementara IS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal, meskipun terjadi dalam lingkungan keluarga, tetap akan kami proses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Kapolsek.
Editor : Abriandi